Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/09/2021 10:41 WIB

Ada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja 2021 Kota Bekasi , Ini Hasilnya

rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi Senin 27 September 2021
rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi Senin 27 September 2021

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

 

Secara umum struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dapat disampaikan sebagai berikut :

 

1. Pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,697 Triliun atau turun 3,59 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2021 sebesar Rp5,909 Triliun. Diantaranya PAD sebesar Rp2,492 Triliun, Pendapatan Transfer menjadi 2,993 Triliyun Rupiah, Pendapatan lain-lain yang sah menjadi sebesar 210,615 Milyar Rupiah.

 

2. Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,460 Triliun atau naik 5,68 persen jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp6,113 Triliun. Dengan rincian yakni; operasi menjadi sebesar Rp4,660 Triliun, belanja modal menjadi sebesar Rp1,387 Triliun, belanja tidak terduga menjadi Rp412,418 Miliar.

 

3. Pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp763,923 Miliar atau naik 272,83 persen. Jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar 204,9 Milyar Rupiah, dengan rincian sebagai berikut, penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp766,523 Milyar, pengeluaran pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp12,6 Miliar.

 

 

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam rangka perancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Bekasi  Tahun Anggaran 2021 bersama TAPD Kota Bekasi. Diharapkan seluruh rangkaian pembahasan dapat dilaksanakan secara intensif, efektif, dan sesuai ketentuan perundang undangan dengan melakukan percepatan, mengingat pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota dilakukan paling lambat 30 September 2021.

 

Reporter :
- Dilihat 1365 Kali
Berita Terkait

0 Comments