Divonis 4 Tahun, Kivlan Zein: Dendam Politik Wiranto
JAKARTA, DAKTACOM - Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam Wiranto kepada dirinya. Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.
Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi pada dirinya adalah dendam politiknya Wiranto.
"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021).
"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan.
Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengatakan akan menangkap dia. "Dia (Wiranto) kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia, dia ngomong, 'Oh kamu saya tangkap', ini saja terbukti, kan," ucap Kivlan.
Meski begitu, Kivlan mengaku tidak marah dan dendam kepada siapa pun. Dia juga mengaku sudah memaafkan Wiranto.
"Wiranto ya saya maafkan saja dia," tutur Kivlan***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments