Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/09/2021 18:00 WIB

Bamsoet dan Sandiaga Uno Sepakat Usulkan Atur Industri Modifikasi Otomotif dalam Peraturan Pemerintah

Pameran modifikasi motor
Pameran modifikasi motor
BALI, DAKTACOM - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sepakat menjadikan industri modifikasi otomotif, baik dalam bentuk kit car/replika hingga restorasi, sebagai bagian dalam memperkuat tulang punggung perekonomian nasional, khususnya dari sektor ekonomi kreatif. Kemenparekraf akan memasukan sektor modifikasi otomotif dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun sebagai turunan dari UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Sehingga industri modifikasi otomotif memiliki payung hukum. 
 
"Amerika, Australia, Inggris dan berbagai negara dunia lainnya sudah memiliki peraturan untuk melegalkan kendaraan hasil modifikasi. Indonesia harus menuju kesana. Selain melalui Kemenparekraf, IMI bersama Kementerian Perhubungan juga akan menyusun prosedur legalitas kendaraan modifikasi, agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya. Dengan melegalkan kendaraan modifikasi, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri modifikasi di Asia Tenggara, Asia, dan bahkan dunia," ujar Bamsoet saat mengunjungi Tuksedo Studio Bali bersama Sandiaga Uno dan Pimpinan KADIN Indonesia, di Bali, Jumat (24/9/21). 
 
Turut hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Owner Tuksedo Studio Bali Puji Handoko dan Lili Mardianto, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Industri Olahraga Irawadi Hanafi, Ketua KADIN Bali I Made Ariandi, Rektor ISI Denpasar I Wayan Adnyana, dan Rektor UNUD I Nyoman Gde Antara. 
 
Hadir pula pengurus IMI Pusat, antara lain Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Direktur Sosial dan Lingkungan Hidup Darma Mangkuluhur, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis dan Andry Ronaldi, Komunikasi dan Media Sosial Hasby Zamri, Komisi Sosial George Alexander, Komisi Modifikasi Djoko Iman Santoso, Komisi Wisata Roy Witjaksono dan Ketua IMI Bali I Nyoman Seniweca. 
 
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, prosedur legalitas kendaraan modifikasi yang disusun IMI bersama Kementerian Perhubungan tersebut juga akan mengatur siapa saja pihak yang bisa mengurus legalitas kendaraan modifikasi. Misalnya, anggota IMI yang mengganti mesin kendaraannya, anggota IMI yang kendaraannya memiliki masalah pada nomor rangka berkarat/keropos, serta anggota IMI yang membuat kendaraan replika. 
 
"Penyusunan prosedur ini tidak lepas dari dukungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang dalam pertemuan dengan pengurus IMI Pusat pada 7 Maret 2021, menyatakan turut mendukung perkembangan industri modifikasi otomotif. Dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal, melainkan terbatas untuk hobi/kolektor item. Sekaligus tindak lanjut dari langkah Presiden Joko Widodo yang telah memasukan industri modifikasi otomotif dalam turunan lima sektor bidang manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan dalam mempersiapkan Indonesia memasuki era Revolusi Industri 4.0," jelas Bamsoet. 
 
Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan adanya peraturan legalitas yang jelas, hasil karya seniman otomotif Indonesia tidak akan sia-sia. Kehebatan anak bangsa memproduksi kendaraan modifikasi tidak perlu diragukan. Seperti ditunjukan Tuksedo Studio Bali, tempat para 'seniman' otomotif membuat kit car kendaraan klasik legendaris. 
 
Dari mulai Porsche 356 Speedster (1957), Porsche 356 A Coupe (1955-1959), Porsche 550 Spyder (1953-1956), Mercedes Benz 300 SL Gullwing (1954 1957), Toyota 2000 GT 1968 (1967-1970), Jaguar XK 120 (1948-1954), Ferrari 250 GTO (1962-1964), hingga Maserati 450S (1956-1958), bisa diproduksi oleh Tuksedo Studio Bali. Hebatnya lagi, pekerjanya pun banyak yang berstatus mahasiswa. 
 
"Mereka membuat berbagai kendaraan klasik tersebut dari nol. Dimulai dari tahap 3D design, rekonstruksi rangka, memasang plat aluminium, serta tidak melupakan aspek estetika dan ergonomi mobil. Keberadaan Tuksedo Studio, maupun pelaku industri modifikasi otomotif lainnya di berbagai daerah, membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu meramaikan produksi mobil klasik. Tidak heran jika kelak dari industri modifikasi otomotif, kita bisa menanjak dengan memproduksi sendiri mobil nasional langsung dari tangan anak bangsa sendiri," pungkas Bamsoet***
 
 
 
 
Divonis 4 Tahun, Kivlan Zein: Dendam Politik Wiranto
 

JAKARTA, DAKTACOM - Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam Wiranto kepada dirinya. Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.

Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi pada dirinya adalah dendam politiknya Wiranto.

"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021).

"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan.

Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengatakan akan menangkap dia. "Dia (Wiranto) kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia, dia ngomong, 'Oh kamu saya tangkap', ini saja terbukti, kan," ucap Kivlan.

Meski begitu, Kivlan mengaku tidak marah dan dendam kepada siapa pun. Dia juga mengaku sudah memaafkan Wiranto.

"Wiranto ya saya maafkan saja dia," tutur Kivlan***

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2910 Kali
Berita Terkait

0 Comments