Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/09/2021 08:29 WIB

Di Kota Bekasi, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk ke Minimarket

Ilustrasi minimarket modern
Ilustrasi minimarket modern

EKASI, DAKTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan sosialisasi PeduliLindungi kepada pelaku usaha minimarket. Kegiatan itu kemudian diunggah ke Instagram resmi @satpolppkotabks pada Senin, (20/9) lalu.

Dilihat Dakta, seorang petugas menyampaikan beberapa aturan di minimarket seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi hingga anak usia di bawah 12 tahun di larang masuk.

Awalnya, petugas tersebut bertanya kepada karyawan minimarket terkait informasi aturan pelaku usaha selama PPKM Level 3. Karyawan minimarket tersebut mengakui belum ada informasi aturan PeduliLindungi.

"Informasi pemasangan scan barcode, untuk syarat konsumen masuk (sudah ada)?," tanya seorang petugas Satpol PP kepada karyawan supermarket dikutip, Rabu (22/9).

"Belum sih belum ada," jawab karyawan.

"Jadi kita informasikan sekarang dalam penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk. Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi peduli lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk," jelas petugas Satpol PP itu.

Artinya, setiap warga yang akan masuk ke minimarket diharuskan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan barcode terlebih dahulu. Petugas itu juga menyampaikan, aturan kedua mengenai anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

"Yang kedua tentang di bawah 12 tahun juga dilarang masuk," pungkasnya.


 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1452 Kali
Berita Terkait

0 Comments