Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/09/2021 14:08 WIB

Tawuran Remaja di Pondok Gede, 1 Orang Terluka Sabetan Sajam

Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran

PONDOK GEDE, DAKTA.COM - Tiga remaja yang terlibat bentrokan antargeng di jalan Arteri JORR Jatiwarna, Jatimelati, Kota Bekasi pada Senin (13/9) diamankan polisi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan berinsial P, F, dan KA.

"Para pelaku ini terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang mengalami luka. Ketiganya merupakan satu geng yang sempat terlibat tawuran beberapa waktu lalu," ujar Hardi di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/9).

Bentrokan itu bermula saat Geng Rauwsterdam mengadakan acara ulang tahun dari salah satu anggotanya yakni Gupong di daerah Centra Kota Jatibening. Saat nongkrong hingga pukul 04.00 WIB, Gupong mengajak kawanannya untuk menghampiri anak kampung sawah yang merasa ditantang.

Diwaktu yang bersamaan Gupong langsung mengirimkan Direct Massage (DM) melalui akun Gengsternya yang bernama Jatiagung 129 ke anak Kampung Sawah 1503. Setelah itu Geng Rauwsterdam mempersiapkan peralatan dengan membawa kayu dan celurit untuk berperang.

"Selesai merayakan pesta. Salah satu dari geng itu mengajak lah, istilahnya untuk menghampiri anak Kampung Sawah," katanya.

Aksi mereka berlanjut dengan mengirimkan pesan kepada Geng Jatiagung 129 dan mendapat respons dari geng tersebut. Para pelaku tawuran menyiapkan peralatan kayu dan celurit untuk menuju lokasi yang disepakati.  

Sesampainya di lokasi, kedua geng tersebut pun langsung terlibat bentrokan dengan menggunakan petasan.

Akibat tawuran tersebut, salah satu anggota geng terluka karena sabetan senjata tajam.

"Setelah melakukan Lidik anggota buser mendapatkan Info tentang data-data dan keberadaan pelaku. Tiga pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait peristiwa itu," ujarnya.

Beberapa barang bukti berupa celurit pun turut diamankan atas peristiwa itu. Kini ketiga pelaku pun terancam Pasal 170 KUPH pidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Reporter :
- Dilihat 1878 Kali
Berita Terkait

0 Comments