Pengelolaan Sampah dan Penanganan Banjir PR Besar Kota Bekasi? Ini Kata Herkos
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota DPRD Jawa Barat Heri Koswara melihat ada 2 persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Kota Bekasi. Ini harus diselesaikan secara integrasi baik dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Persoalan lingkungan hidup tersebut yakni penanganan banjir dan pengelolaan sampah," kata Herkos, sapaan akrab Heri Koswara saat talkshow virtual bersama Dakta, bertema; Strategi pengelolaan lingkungan terintegrasi dan berkelanjutan pada Rabu (15/9).
Pada penanganan banjir di Kota Bekasi, Herkos melihat belum ada upaya maksimal yang dilakukan Pemkot Bekasi dalam penanganan banjir. "Saya ingat 2014 Pemkot sudah mencanangkan perbaikan 28 titik banjir. Sampai hari ini, belum terselesaikan. Dan memang banjir tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah saja, akan tetapi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," tandas Herkos yang juga Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat.
Penanganan banjir harus melibatkan pemerintah daerah yang bertetangga dengan Kota Bekasi yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan kota Depok. "Pada penanganan banjir sifatnya lokal, misalnya, cukup dengan turap atau tandon air. Akan tapi juga ada penanganan banjir yang sifatnya makro dan Ini membutuhkan semua pihak untuk menyelesaikannya," papar Herkos.
Belum belum lagi persoalan sampah, lanjut Herkos yang juga masih menjadi PR besar Pemkot Bekasi dalam upaya memberikan lingkungan hidup yang sehat. "Kita menjadi kota yang menimbun sampah terbesar di Indonesia. Di TPST Bantargebang itu itu 8000 ton per hari sampah dibuang," ucapnya.
Herkos juga menyikapi, kasus banjir yang terjadi dijalan ruas tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu, diakibatkan penyumbatan saluran akibat sampah di Kalijambe yang sangat hitam karena limbah.
"Alhamdulillah tahun 2021, DPRD Jawa Barat telah menganggarkan untuk normalisasi pengerukan Kalijambe. Semoga pelan-pelan, persoalan sampah ini akan terselesaikan," tegas Herkos.
Sementara itu, penggiat gerakan peduli lingkungan Kota Bekasi, Dr. Sony Teguh Trilaksono mengatakan masalah lingkungan sudah menjadi masalah kritis di nasional setelah sampah lalu banjir kemudian pencemaran lingkungan (udara, air dan tanah).
"Sesuai undang-undang tentang pengelolaan lingkungan Nomor 18 tahun 2008, disitu ada peran masyarakat. Ada juga peran dan kewajiban pemerintah," tutur Dr. Sony.
Sebagai kota metropolitan, Kota Bekasi belum menerapkan aturan tegas dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir. Dan ini penyebabnya penegakan hukum yang lemah dan evaluasi belum maksimal.
"Pendekatannya yakni pemberian efek hukum yang ketat. Kalau saya nilai pengelolaan sampah, di bawah 60 persen mungkin," tukas Dr. Sony.
Reporter | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments