Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/08/2021 08:00 WIB

Disdagperin Kota Bekasi Sosialisasikan Masyarakat Melek Metrologi

Talkshow masyarakat melek metrologi Disdagperin Kota Bekasi
Talkshow masyarakat melek metrologi Disdagperin Kota Bekasi
BEKASI, DAKTACOM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mensosialisasikan program masyarakat melek metrologi (3M) untuk menumbuhkankembangkan budaya tertib ukur, budaya peduli ukuran, takaran, dan timbangan.
 
Panera ahli muda pada Disdagperin Kota Bekasi Basa Adelima Sitorus dalam dialog bersama Radio Dakta, Kamis (26/8) mengatakan program 3M ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan konsumen di bidang metrologi legal.
 
"Dari pengalaman kami melakukan tugas ke pasar-pasar untuk memeriksa setiap timbangan yang dipakai transaksi dagang, masih ada masyarakat yang belum menyadari pentingnya pelaksanaan tera/tera ulang", jelasnya.
 
Pihaknya sering menemukan perbedaan sikap respon para pedagang mengenai tera ulang, karena mereka menganggap asing kegiatan ini. Ada yang menerima untuk diedukasi tapi ada juga yang bersikeras menolaknya. 
 
"Dalam hal ini kami selaku petugas metrologi hanya berupaya memberikan anjuran yang bersifat persuasif. Edukasi yang diberikan memancing kesadaran para pedagang untuk saling menjaga antara penjual dan pembeli", jelasnya. 
 
Menurutnya, peran pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang nyata merupakan suatu amanat di dalam Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu diperlukan edukasi bagi pelaku usaha dan konsumen. 
 
"Bagi para pelaku usaha hendaknya memiliki kesadaran mengenai pentingnya mewujudkan perlindungan konsumen dengan memiliki sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Dan kepada masyarakat selaku konsumen harus berperan aktif dan cerdas, hal ini akan memicu para pelaku usaha meningkatkan kualitas produk yang diberikan", ucapnya. 
 
Pemerintah Kota Bekasi melalui Disdagperin mulai memperkenalkan metrologi sejak tahun 2015 kepada masyarakat, hal ini ditandai dengan dibentuknya UPTD metrologi yang saat ini sudah menjadi bidang metrologi. 
 
"Saat ini kami sedang menggalakkan upaya 3M atau masyarakat melek metrologi, sesuai surat edaran dari Kementerian Perdagangan untuk menyosialisasikan metrologi legal", ucapnya. 
 
Sementara itu, pengawas kemetrologian Hery Supriatna menjelaskan secara internasional kegiatan pengukuran disebut metrologi. Adapun bagian dari kegiatan metrologi yang segala ketentuannya diatur oleh negara disebut metrologi legal yang umumnya terkait dengan transaksi perdagangan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
 
"Payung hukum pengaturan metrologi legal di Indonesia tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Salah satu kegiatan metrologi legal yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah tera dan tera ulang UTTP (alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya)", katanya. 
 
Diakuinya, metrologi merupakan salah satu kunci penting untuk menghindari ketidaksesuaian. Tanpa metrologi, hasil dari suatu pengukuran tidak dapat dijamin kebenarannya.
 
"Masyarakat melek metrologi (3M) sangat diperlukan agar peduli akan ukuran, takaran, dan timbangan, marilah kita memeriksa tanda sah pada alat ukur sebelum bertransaksi berupa adanya tanda sah tahun berjalan dan stiker metrologi yang terpasang pada alat ukur", tutupnya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2016 Kali
Berita Terkait

0 Comments