Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/08/2021 09:20 WIB

Nunggak Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Triple Untung Plus 2021

Program Triple Untung Plus Bapenda Jawa Barat
Program Triple Untung Plus Bapenda Jawa Barat
CIKARANG, DAKTACOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah dan Tim Pembina Samsat hadir kembali di 2021 ini dengan memberikan keuntungan tambahan bagi para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Triple Untung Plus 2021.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bekasi Andri Arfiana saat menjelaskan program Triple Untung Plus 2021, Senin (23/08).
 
Ia menuturkan, Triple Untung Plus 2021 ini pada dasarnya sama dengan program sebelumnya, seperti pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan pokok atau sanksi administratif berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
 
Ada juga pembebasan pokok tunggakan PKB tahun kelima terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB atau pembebasan pokok serta denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
 
Yang menjadi plus pada program ini, para wajib pajak akan diberikan tambahan keuntungan berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru.
 
Serta pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan atau diskon sebagian pokok PKB bagi mereka yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo masa pajak.
 
"Wajib pajak akan mendapatkan diskon PKB yang membayar pajaknya sebelum jatuh tempo, diskon berkisar dari 2 hingga 10 persen," ujarnya.
 
Program Triple Untung Plus 2021 ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 24 Desember mendatang yang merupakan stimulus fiskal di masa pandemi Covid-19.
 
Untuk pembayaran PKB tahunan maupun BBNKB dapat dibayarkan melalui Kantor Samsat Induk yang berlokasi Jalan Industri No. 14 Cikarang.
 
"Sedangkan pembayaran pajak tahunan juga terdapat di lokasi layanan Samsat Outlet yang berlokasi di Tambun, Babelan dan Samsat Outlet Cibarusah, dan pada setiap hari Selasa di UPT Bapenda Kabupaten Bekasi Tambelang," ujarnya.
 
Ditambahkannya bahwa di masa pandemi Covid-19, para wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara dan melakukan transaksi pembayaran pajak tahunannya melalui Bank BJB, BCA, BNI maupun bank lainnya.
 
Masyarakat juga dapat membayarkan melalui Samsat J’bret yang ada di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, dan PPOB Bank BJB.
 
Dasar pelaksanaan Triple Untung Plus 2021 ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.377-Bapenda/2021 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
"Mari nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan anda dengan memanfaatkan program Triple Untung Plus 2021 ini, dapatkan kemudahannya, dapatkan pula diskonnya," ujarnya.
 
"Kami juga mengimbau kepada para wajib pajak yang akan membayar pajaknya di tempat-tempat pelayanan Samsat wajib menggunakan masker dan jaga jarak," tandasnya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2379 Kali
Berita Terkait

0 Comments