Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/08/2021 10:24 WIB

766 Warga Binaan di Lapas Kelas II Bekasi Bebas Remisi HUT RI

Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas
BEKASI, DAKTA.COM - Sebanyak 766 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Kelas IIA Kota Bekasi menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia. 
 
10 WBP di antaranya langsung bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi.
 
"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 10 WBP langsung bebas menghirup udara segar," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah, Rabu (18/8).
 
Ia menjelaskan dari total penghuni lapas sebanyak 1.803 WBP, 766 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi.
 
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
 
"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
 
Hensah menyebut delapan dari 10 penerima remisi kemerdekaan diperbolehkan pulang hari ini sedangkan dua orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin (16/8) kemarin.
 
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1984 Kali
Berita Terkait

0 Comments