Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/08/2021 18:00 WIB

HUT RI Ke-76, 970 Narapidana Lapas Cikarang Dapat Remisi

Penyerahan SK remisi WBP Lapas Cikarang
Penyerahan SK remisi WBP Lapas Cikarang

CIKARANG, DAKTACOM - Sebanyak 970 warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di hari Kemerdekaan RI ke-76. 

Mereka mendapat remisi antara satu hingga enam bulan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi S.E.G Veri Yohannes, Selasa (17/8) mengatakan, dari jumlah itu 934 WBP mendapatkan remisi umum 1 (RU 1) dan 36 WBP mendapat remisi umum 2 (RU 2). 

"36 WBP mendapat remisi umum seluruhnya, dan dinyatakan bebas pada 17 Agustus, 18 orang bebas langsung, sementara 18 orang lainnya menjalani subsider", jelasnya. 

Secara keseluruhan jumlah WBP Lapas kelas IIA Cikarang sebanyak 1710 orang. Sebanyak 176 tahanan dan 1.534 narapidana. 

"Untuk remisi kemerdekaan ini pihaknya mengusulkan ke Kemenkumham 442 WBP, namun ada WBP tidak memenuhi syarat, sehingga hanya 970 WBP yang mendapatkan rremisi", katanya. 

Veri Yohannes menambahkan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bagi WBP di Lapas kelas IIA Cikarang mengatakan dengan remisi yang diberikan, ia berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi setelah keluar Lapas. 

"Kami memberikan uang transport bagi WBP yang langsung bebas, dan merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah", jelas Dani Ramdan***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1940 Kali
Berita Terkait

0 Comments