Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/08/2021 09:31 WIB

NIK KTP Warga Cikarang Dipakai WNA Daftar Vaksin, Ini Kata Polisi

Wasit Ridwan 47 tidak bisa mendapat vaksin karena identitasnya sudah dipakai orang lain
Wasit Ridwan 47 tidak bisa mendapat vaksin karena identitasnya sudah dipakai orang lain

JAKARTA, DAKTA.COM - Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah melakukan menelusuran terkait kasus warga Bekasi yang nomor induk kependudukannya (NIK) dipakai orang lain untuk vaksinasi Covid-19.  

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.

"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David dalam keterangannya, Rabu (4/8).
 
"Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," lanjutnya.

David menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok, untuk membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut.

Sebelumnya, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47), tidak bisa mendapat vaksin.

Petugas kesehatan menolak memberikan vaksin, lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.

Kejadian ini terungkap saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I dekat tempat tinggalnya pada Kamis 29 Juli 2021. Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2330 Kali
Berita Terkait

0 Comments