Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/07/2021 13:25 WIB

Tok, Majelis Hakim Jatuhkan Denda Rp12 Juta ke Artis Seleb TikTok Juy Putri

Juy Putri seleb TikTok yang videonya viral @juyyputrii
Juy Putri seleb TikTok yang videonya viral @juyyputrii

BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta kepada seleb TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri usai dirinya mengadakan pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Denda tersebut diberikan kepada Juy saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.

"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.

Sedangkan, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy masing-masing didenda Rp 2 Juta.

Untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.

Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.

Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM Level 4.

"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," ujar Juy di lokasi.



 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1448 Kali
Berita Terkait

0 Comments