Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 24/07/2021 11:56 WIB

Ada Perbedaan dengan Tahun 2020, Kemenaker Sosialisasikan BSU Tahun 2021 kepada Kadisnaker

Dirjen PHI JSK Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI JSK Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri

JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Indah menjelaskan, BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada 2020. Hanya saja, BSU tahun ini memiliki sedikit perbedaan.

Perbedaannya, BSU 2021 dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4.
“Selain itu, perbedaan utamanya juga berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," ucapnya).

Indah mengatakan itu dalam sosialisasi program BSU 2021 kepada kepala dinas ketenagakerjaan (Kadisnaker) daerah PPKM Level 3-4 secara virtual, Jumat (23/7/2021).

Untuk itu, Indah meminta para kadisnaker dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.

Menurutnya, dukungan dan kolaborasi dari para kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar terkover dalam BSU," ucapnya.

Indah menuturkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, BUS juga diharapkan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.

"Kami pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, serta dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja. Dengan demikian, angka kemiskinan kronis tidak bertambah," jelas Indah.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1677 Kali
Berita Terkait

0 Comments