Akhir Pekan, Polres Bogor Belakukan Ganjil Genap Untuk Mengurangi Mobilitas Warga
BOGOR, DAKTA.COM - Kepolisian Resor Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai dari Jumat (23/7) hingga Ahad (25/7).
Langkah itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, jika penerapan ganjil-genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat dengan signifikan, maka kebijakan akan terus berlanjut di hari kerja.
Sementara itu, akan ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau pelat kendaraan yang melintas. Kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam.
"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil-genap akan kami lanjutkan pada hari kerja," ujarnya, Jumat (23/7).
"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," lanjut dia.
Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat nomor polisi ganjil-genap pada hari itu akan diputarbalikan.
Pengecualian berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik kebutuhan pokok, dan kondisi darurat lainnya.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments