Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/07/2021 11:27 WIB

Akhir Pekan, Polres Bogor Belakukan Ganjil Genap Untuk Mengurangi Mobilitas Warga

Ilustrasi Penyekatan PPKM Darurat
Ilustrasi Penyekatan PPKM Darurat

BOGOR, DAKTA.COM - Kepolisian Resor Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai dari Jumat (23/7) hingga Ahad (25/7).

Langkah itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, jika penerapan ganjil-genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat dengan signifikan, maka kebijakan akan terus berlanjut di hari kerja.

Sementara itu, akan ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau pelat kendaraan yang melintas. Kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam.

"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil-genap akan kami lanjutkan pada hari kerja," ujarnya, Jumat (23/7).

"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," lanjut dia.

Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat nomor polisi ganjil-genap pada hari itu akan diputarbalikan.

Pengecualian berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik kebutuhan pokok, dan kondisi darurat lainnya.

Reporter :
- Dilihat 1106 Kali
Berita Terkait

0 Comments