Pelanggar Prokes di Bekasi Akan Dikenakan Sanksi Tipiring
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai besok akan lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Keputusan itu, setelah pemerintah setempat menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Masyarakat, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tindak pindana ringan (Tipiring).
”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500 ribu, paling banyak Rp50 juta,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Kamis (22/7).
Ia menjelaskan petugas gabungan antara pemerintah, kepolisian dan TNI bakal meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak atau sidak pada sektor non esensial dan kritikal dimasa perpanjangan PPKM level 4 ini.
”Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis,” ucapnya.
Adapun aturan yang diterapkan itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Dimana pada aturan itu diterapkan sanksi penjara maksimal tiga bulan hingga denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp50 juta, sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Harapanya, jangan sampai ditemukan ada pelanggaran dan masyarakat patuh dengan aturan pemerintah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menyatakan dalam penindakan tipiring itu, pihaknya melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadalian. Pihaknya juga akan memaksimalkan lagi jumlah personel untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Darurat.
”Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, tegu
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
- Wakili Indonesia, Dua Tukang Bangunan Asal Demak Ikut Sika Tiler Competition 2024 di China
- Pollux Mall Cikarang Hadirkan Korean Virtual Reality Sport Center
- LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Konsumen
0 Comments