Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/07/2021 10:20 WIB

Pelanggar Prokes di Bekasi Akan Dikenakan Sanksi Tipiring

ilustrasi hukuman pelanggar PPKM
ilustrasi hukuman pelanggar PPKM

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai besok akan lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Keputusan itu, setelah pemerintah setempat menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Masyarakat, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tindak pindana ringan (Tipiring).

”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500 ribu, paling banyak Rp50 juta,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Kamis (22/7).

Ia menjelaskan petugas gabungan antara pemerintah, kepolisian dan TNI bakal meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak atau sidak pada sektor non esensial dan kritikal dimasa perpanjangan PPKM level 4 ini.

”Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis,” ucapnya.

Adapun aturan yang diterapkan itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Dimana pada aturan itu diterapkan sanksi penjara maksimal tiga bulan hingga denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp50 juta, sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Harapanya, jangan sampai ditemukan ada pelanggaran dan masyarakat patuh dengan aturan pemerintah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menyatakan dalam penindakan tipiring itu, pihaknya melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadalian. Pihaknya juga akan memaksimalkan lagi jumlah personel untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Darurat.

”Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran dan surat pernyataan mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring,” ungkapnya.

Sebelumnya petugas lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif humanis berupa sosialisasi, dan edukasi.

Sejak penerapan PPKM darurat sekak 3 hingga 20 Juli, sudah ada 33 tempat usaha yang disegel. Tempat usaha itu mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, dan lainnya. Sementara untuk perusahaan ada dua yang disegel, karena tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1650 Kali
Berita Terkait

0 Comments