Dosen UNJ Kritik Pedas Perubahan Statuta UI; Rektor Boleh Rangkap Jabatan
JAKARTA, DAKTA.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI sebagai langkah yang ngawur.
"Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah," kata Ubedilah kepada wartawan, Rabu (21/7).
Perubahan statuta itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Rektor UI dilarang menjadi komisaris BUMN. Pasal 35 (c) menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini, makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," tegas Ubedilah.
Hal yang dimaksud Ubedilah adalah soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI). Hal itu terungkap setelah Rektor UI menegur BEM UI yang memberikan label kepada Presiden sebagai The King of Lip Service. Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang statuta UI.
"Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah. Ini maknanya pemerintah yang melegalkan statuta UI menjadi PP berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik," papar Ubedilah.
PP Nomor 75 Tahun 2021 itu ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.
Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro. Dia ramai diperbincangkan setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'King of Lip Service'.
Akhirnya diketahui, selain menjabat Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini, Ari Kuncoro memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sejak 2020.
Padahal hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments