Jokowi Cuit Muazin Saat Shalat Idul Adha, MUI Beri Penjelasan
JAKARTA, DAKTA.COM - Cuitan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal muazin di salat Idul Adha ramai disorot di media sosial.
Jokowi diketahui menunaikan salat Idul Adha di Istana Bogor, Selasa (20/7). Dalam akun Twitter-nya, Jokowi menyebut muazin di salat Idul Adha tersebut adalah anggota Paspampres.
"Salat Iduladha pagi ini di halaman Istana Bogor dengan jamaah terbatas. Bertindak sebagai muazin, imam, dan khatib adalah anggota Paspampres," tulis Jokowi seperti dilihat Dakta, Rabu (21/7).
Unggahan Jokowi soal aktivitas sholat Idul Adha memunculkan beragam reaksi dari warganet. Ada yang mempertanyakan dan heran kenapa ada muazin dalam salat Idul Adha.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh ikut buka suara.
Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, arti dari muazin sebenarnya adalah orang yang menyerukan. Dalam konteks sholat Idul Adha, Ni'am melanjutkan, seorang muazin bertugas menyerukan sholat id dimulai.
"Di kita biasanya dikenal dengan istilah bilal juga. Nah, Bilal itu kan sebenarnya nama orang tapi sudah jadi istilah umum. Dalam konteks sholat id, maka seorang muazin ini bertugas menyerukan dimulainya sholat. Orangnya bisa sama dengan imam dan khatib, atau berbeda," kata Ni'am.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments