PPKM Dilanjut Hingga 25 Juli, STRPt Tak Perlu Diperpanjang
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama perpanjangan PPKM Darurat.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7).
Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama perpanjangan PPKM Darurat.
"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.
Selain menunjukkan STRP pada petugas di pos-pos penyekatan, pemilik STRP juga diimbau membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas materai," tulis Riza.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Sementara itu, STRP selama PPKM Darurat digunakan sebagai syarat perjalanan para pekerja yang ingin masuk Jakarta.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments