Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/07/2021 10:37 WIB

PPKM Dilanjut Hingga 25 Juli, STRPt Tak Perlu Diperpanjang

pemeriksaan STRP di Stasiun Bekasi
pemeriksaan STRP di Stasiun Bekasi

JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama perpanjangan PPKM Darurat.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7).

Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama perpanjangan PPKM Darurat.

"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.

Selain menunjukkan STRP pada petugas di pos-pos penyekatan, pemilik STRP juga diimbau membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas materai," tulis Riza.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Sementara itu, STRP selama PPKM Darurat digunakan sebagai syarat perjalanan para pekerja yang ingin masuk Jakarta.

Reporter :
- Dilihat 903 Kali
Berita Terkait

0 Comments