Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/07/2021 11:37 WIB

Polres Metro Bekasi Perketat Penyekatan Pemudik Saat Libur Idul Adha

ilustrasi penyekatan mudik
ilustrasi penyekatan mudik

CIKARANG, DAKTA.COM - Akses keluar Kabupaten Bekasi diperketat untuk mencegah pemudik atau masyarakat yang hendak keluar daerah saat libur Idul Adha.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, dalam rangka libur Idul Adha 1442, penyekatan dilakukan di KM 31 Ruas Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek.

Penyekatan itu dilakukan  petugas Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

Petugas melakukan penyekatan di jalur arteri seperti di Jalan Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaring dan Cibeet Jalan Inspeksi Kalimalang perbatasan dengan Kabupaten Karawang.

"Kita melakukan pembatasannya, buat (pemudik) pulang  ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Argo Wiyono, Senin (19/7).

"Di jalan tol ada dari Korlantas Polri, kami lakukan di jalur arteri di Pantura dan Jalan Inspeksi Kalimalang," lanjut Argo.

Argo Wiyono mengatakan, pihaknya tak melarang masyarakat untuk pergi keluar daerah.

Namun, harus dapat menunjukkan sejumlah persyaratan. Seperti surat vaksinasi Covid-19, hasil swab antigen atau PCR.

Serta alasan urgensi atau kedaruratan melakukan perjalanan keluar daerah atau pulang kampung.

"Kalau karena kepingin pulang kampung aja ya mereka enggak boleh, tapi pulang kampung atau keluar daerah dalam rangka kedaruratan itu ada pertimbangan petugas."

"Misal keluarga sakit, meninggal atau untuk keperluan berobat," ujarnya.



 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1487 Kali
Berita Terkait

0 Comments