Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/07/2021 10:32 WIB

Selama PPKM Darurat, Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Pendaftaran Nikah

Ilustrasi melangsungkan pernikahan
Ilustrasi melangsungkan pernikahan

CIKARANG, DAKTA.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi, menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah selama masa PPKM Darurat. Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian di Cikarang, Ahad (19/7).

Sopian menuturkan penutupan itu juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

"Sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag, menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19," jelasnya.

Sopian menjelaskan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Adapun makanan yang disediakan harus wadah tertutup dan dibawa pulang.


 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1600 Kali
Berita Terkait

0 Comments