Anggota BPH Migas yang Baru Dilantik Agar Koordinasikan Ruas Cisem dengan Baik
JAKARTA, DAKTA.COM - Setelah disahkan dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI, Kamis, 15/7/2021, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta sembilan anggota BPH Migas periode 2021-2025 segera menuntaskan pekerjaan rumah yang tertunda di periode kepengurusan sebelumnya.
Mulyanto menilai, salah satu pekerjaan rumah mendesak diselesaikan komisioner BPH Migas ini adalah soal pembangunan ruas pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).
Harusnya, lanjut Mulyanto, Kementerian ESDM dan BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas bisa bekerjasama dan berkoordinasi dalam melaksanakan proyek strategis itu. Bukan malah saling gunting keputusan.
"Malu kita melihatnya. Sesama lembaga Pemerintah, terkesan saling rebutan proyek dan kewenangan. Padahal masing-masing-masing lembaga tersebut sudah diatur tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berbasis undang-undang,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menambahkan hal tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan BPH Migas. Pemerintah tidak solid dengan manajemen koordinasi amatiran.
Mulyanto minta setiap lembaga menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik. Menteri Koordinator seharusnya menengahi terkait harmonisasi dan koordinasi antar kementerian. Ada BPKP dan KPK, kalau berbagai lelang yang diadakan dianggap keluar atau melanggar aturan.
"Di tengah pandemi seperti sekarang ini, Pemerintah jangan memberikan contoh buruk manajemen Negara kepada masyarakat. Prinsip-prinsip good and clean governance jangan sekedar dijadikan jargon yang digadang-gadang, namun tidak diterapkan oleh lembaga-lembaga Pemerintah,” ungkapnya.
Manajemen pemerintahan seperti ini, kata Mulyanto, hanya menjadi beban Presiden.
"Kasihan Presidennya, karena para pembantunya ribut sendiri, apalagi di tengah pandemi sekarang ini,” papar Mulyanto.
Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto merasa aneh kepada Pemerintah Cq. Menteri ESDM yang menerbitkan surat No. T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 kepada Kepala BPH Migas tentang Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon – Semarang (Cisem).
Pasalnya, kata Mulyanto, dalam surat tersebut Pemerintah menganulir keputusan Komite BPH Migas tanggal 1 Maret 2021.
"Karena melalui surat tersebut, Pemerintah akan membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) transmisi gas ruas Cisem ini dengan dana APBN, dengan dalih pada saat pelelangan proyek ini dilakukan belum ada Perpres No. 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur,” pungkasnya.
Selain alasannya tidak tepat, imbuh Mulyanto, juga tidak pas Pemerintah mengambil alih proyek yang dibiayai oleh partisipasi masyarakat menjadi beban APBN. Apalagi ditengah defisit keuangan dan utang Pemerintah yang besar di tengah pandemi Covid-19.
Mulyanto mendesak Pemerintahan Jokowi agar lebih solid dalam membangun tim dan mengelola Pemerintahan, agar berbagai proyek strategis nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, agar segera dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jangan sampai terkesan lembaga-lembaga pemerintah yang ada justru ribut sendiri, adu kewenangan atau rebutan proyek.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis Fraksi PKS DPR RI |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments