Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/07/2021 10:36 WIB

Wasimin Meradang, Gugat Mahkamah Partai di PN Bekasi

Tim kuasa hukum Wasimin dari Slamet Khoeron Partner s di PN Bekasi
Tim kuasa hukum Wasimin dari Slamet Khoeron Partner s di PN Bekasi

Bekasi, DAKTA.COM - Wasimin, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan itu dilayangkan Wasimin melalui tim kuasa hukumnya dari Slamet Khoeron & Partner’s ke PN Bekasi dengan nomor registrasi 306/Pdt/G/2021.

 

Gugatan ini dilayangkan setelah keluarnya surat pemecatan Wasimin bernomor 108/KPTS/DPP/V/2021 tertanggal 3 Mei 2021 dari keanggotaan Partai berlambang moncong putih.

 

Dalam gugatan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Wasimin, Tandry Laksana SH melihat pemecatan kliennya dari anggota Partai PDI Perjuangan dan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) ada kejanggalan.

 

Menurut Tandry, munculnya surat tersebut tidak lantas menjadikan Wasimin kehilangan atas hak haknya selalu Anggota DPRD Kota Bekasi untuk masa jabatan 2019 - 2024. 

 

“Kami mempertanyakan dasar hukum Mahkamah Partai DPP PDIP memecat H. Wasimin hingga kemudian memecatnya dengan dasar yang tidak jelas,” ujar Tandry selaku kuasa Hukum Wasimin, ditemui di PN Bekasi kepada Dakta disela persiapan sidang perdana, Kamis (15/7).

 

Ia menilai, Putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan Nomor 61/M. PDIP/VIII/2019 telah dibuat berbeda dengan apa yang sebelumnya dibacakan dihadapan beberapa pihak. 

 

Dirinya menilai, kliennya tidak terbukti melanggar putusan Mahkamah Partai yang dikatakan melanggar kode etik dan disiplin Partai karena tidak bersedia melaksanakan keputusan Mahkamah Partai tentang sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 sebagaimana yang dibacakan dihadapan Enie Widhiastuti dan kliennya.

 

“Ini adalah akrobatik politik yang dilakukan DPP PDI Perjuangan untuk melayani keinginan Enny Widhiastuti menggantikan Wasimin selaku anggota DPRD terpilih dalam sisa masa jabatannya,” tegas Tandry.

 

Tandry menjelaskan kronologis saat di Mahkamah Partai, bahwa saat dibacakan putusan di kedua belah pihak baik Enie Widiastuti dan Wasimin  pada bulan Agustus 2019. Secara tegas menyatakan pihak untuk menyelesaikan kepada daerah pemilihan masing-masing dan pihak yang keberatan untuk melakukan upaya hukum tentang perselisihan Hasil Pemilu Umum kepada lembaga Peradilan.

 

“Nyatanya Enie tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai terkait perolehan suaranya melalui Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

 

"Pada hari ini mulai sidang perdana, kami sebagai kuasa hukum H. Wasimin menggugat putusan Mahkamah PDI Perjuangan bernomor 61/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa perselisihan pemilu legislatif 2019 Dapil II Kota Bekasi melawan Enie Widhiastuti dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, kesehatan, Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrasi Perjuangan melalui Pengadilan Negeri Bekasi," ucap Tandry.

 

Turut mendampingi tim kuasa hukum lainnya dalam sidang perdana itu yakni Slamet Khoeron, SH dan Wiwit Ariyanto, SH.

Reporter :
- Dilihat 1557 Kali
Berita Terkait

0 Comments