KAI: Tabrakan Commuter Line Akibat Kelalaian Asisten Masinis
JAKARTA_DAKTACOM: Dalam konpers yang digelar Jum'at (25/9) siang ini, Direktur Keselamatan PT KAI, Chandra Purnama menjelaskan saat terjadinya insiden tersebut tidak ada kesalahan sistem dalam pemberian sinyal.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami menyatakan bahwa ini ada kelalaian dari kru di Kereta 1156. Karena sistem sinyal berjalan normal, tidak ada yang error," jelasnya.
Chandra memastikan kondisi fisik dari masinis dan asistennya dalam keadaan sehat.
"Ini juga perlu dipertanyakan mengapa mereka berganti tugas. Padahal tidak ada kelainan dalam kondisi fisik mereka. Tidak ada pula kelebihan waktu jam kerja. Mereka berdua dalam kondisi prima," ungkap Chandra.
Atas kesalahan ini, Chandra mengatakan PT KAI dapat memberikan sanksi tegas bagi kedua orang tersebut hingga mengakibatkan kecelakaan yang melukai para penumpang.
Seperti diketahui bahwa pada Rabu (23/9) sore lalu sebuah insiden terjadi antara dua KCL jurusan Jakarta Kota-Bogor yg bertabrakan di Stasiun Juanda.
KCL bernomor 1154 yg sedang berhenti di Stasiun Juanda ditabrak oleh KCL bernomor 1156 yg melaju dari arah Stasiun Sawah Besar.
Atas kejadian ini terdapat 42 orang mengalami luka2 dan dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto dan RS Husada. Namun saat ini hanya tinggal 9 korban luka yg masih dirawat termasuk masinis KCL 1156 yg menderita patah tulang akibat terhimpit gerbong kereta.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments