Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/07/2021 10:27 WIB

Kemendagri Tunjuk Plt Sekda Jadi Plh Bupati Bekasi

kantor bupati bekasi
kantor bupati bekasi

JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi usai Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena Covid-19.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi ditunjuk menjabat Pelaksana harian (Plh) Bupati.

"Saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Senin (12/7).

Ia menjelaskan, penunjukan Plt Sekda sebagai Plh Bupati sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara Sekda Kabupaten Bekasi definitif sebelumnya, Uju M, telah habis masa jabatannya pada 1 Juli 2021 dan memasuki purnabakti.

"Ini sebagai kebijakan awal. Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah," tandas Benni.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Ahad (11/7) pukul 21.30 WIB. Ia wafat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang sejak Ahad (4/7) pagi.

Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Eka diketahui positif pada Kamis (1/7).

Eka adalah politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2019-2022.

Pria yang berumur 48 tahun itu, menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus korupsi suap perizinan Meikarta. Eka sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bekasi.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1414 Kali
Berita Terkait

0 Comments