Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 10/07/2021 09:32 WIB

Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Tampilan situs Jakevo untuk pendaftaran Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Tampilan situs Jakevo untuk pendaftaran Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

JAKARTA, DAKTA.COM - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Surat ini diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah jakarta.

STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak.

Pekerja di sektor esensial dan kritikal

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, bisa mengajukan STRP secara perorangan untuk rutinitas kantor atau perjalanan dinas.

Bisa juga secara kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja.

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor krtikial yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.

Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.

STRP perorangan dengan keperluan mendesak

STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Persyaratan STRP

Pekerja sektor esensial dan kritikal
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di di lampiran surat tugas)

Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6

Cara Pembuatan STRP
- Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
- Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.
- UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP.
- Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.
- STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap.
- Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.

STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.

 

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 911 Kali
Berita Terkait

0 Comments