Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
JAKARTA, DAKTA.COM - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Surat ini diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah jakarta.
STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak.
Pekerja di sektor esensial dan kritikal
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, bisa mengajukan STRP secara perorangan untuk rutinitas kantor atau perjalanan dinas.
Bisa juga secara kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja.
Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor krtikial yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.
Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
STRP perorangan dengan keperluan mendesak
STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Persyaratan STRP
Pekerja sektor esensial dan kritikal
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di di lampiran surat tugas)
Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6
Cara Pembuatan STRP
- Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
- Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.
- UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP.
- Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.
- STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap.
- Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.
STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Kompas.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments