Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/07/2021 16:02 WIB

Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Beri Insentif Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi

Pajak
Pajak

BEKASI, DAKTA.COM - Setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak. Tema Hari Pajak tahun ini yakni "Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi".

Istilah pajak dalam peraturan perundang-undangan muncul saat disebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilontarkan oleh Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.

"Saat itu Radjiman menyebutkan, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak dalam rapat BPUPKI yang berlangsung pada 10 Juli hingga 17 Juli 1945 dan membahas undang-undang terkait keuangan dan ekonomi usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945," jelas Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar dalam talkshow virtual bersama Dakta, Jumat (9/7).

Harry menjelaskan, kata "pajak" muncul dalam rancangan kedua undang-undang pada pasal 23 butir kedua yang ada di bab VI pasal 23 butir kedua berbunyi, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang," papar Harry.

 


Talkshow bersama Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar (9/7/2021)

 

Disaat kondisi seperti ini, pajak memiliki peran penting khususnya untuk pembelian vaksin. "Terima kasih untuk para pembayar pajak atas kontribusinya, karena program vaksinasi ini dibayar dengan uang pajak yang Anda bayarkan," ucapnya.

Harry memaparkan, penerimaan pajak menopang sebesar 82,8 persen penerimaan negara yang dananya dialokasikan sebesar Rp58,11 triliun untuk program vaksinasi. Dan sebesar Rp3,3 triliun untuk bantuan operasional kesehatan vaksinasi.

Dalam membantu meringankan kewajiban pajak, lanjut Harry, pemerintah sejak tahun 2020 mengeluarkan kebijakan terkait pemberian insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 dalam rangka pemulihan ekonomi.

"Pemberian insentif sudah diberikan dalam dua periode yaitu periode Juli-Desember 2020 dan periode Januari-Juni 2021," tandasnya.

 


 

Adapun jenis-jenis pajak yang diberikan fasilitas insentif diantaranya, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Karyawan ber-NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Selanjutnya, PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25.

Harry menjelaskan, komitmen DJP Jabar II dalam mendukung program pemerintah memutus rantai pandemi ini dengan membuat terobosan, berupa penambahan beberapa layanan secara online yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id.

"Salah satunya, sekarang untuk membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Cukup dengan KTP dan KK dan datanya terintegrasi langsung dengan data kependudukan," jelas Harry.

Untuk layanan tatap muka saat ini, dapat dilakukan untuk jenis layanan tertentu. Namun tetap membatasi jumlah wajib pajak yang datang dengan cara mengambil antrian online melalui website kunjung.pajak.go.id.

"Sehingga wajib pajak yang datang ke kantor pajak tidak melebihi batas keamanan terhadap penyebaran covid saat ini," tutur Harry.

Sementara itu, dalam memperingati Hari Pajak tahun 2021, DJP melakukan 4 kegiatan seperti; upacara hari pajak yang diikuti oleh seluruh pegawai DJP secara virtual. Kegiatan edukasi untuk internal pegawai dan juga masyarakat, berbagai lomba desain game edukasi dan lomba karya tulis mahasiswa.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1183 Kali
Berita Terkait

0 Comments