Rabu, 07/07/2021 11:14 WIB
Anies Sebut Sejumlah Perkantoran Masih Izinkan Pekerja Masuk Kantor
BEKASI, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih banyak pekerja yang melakukan mobilitas ke daerah Ibu Kota.
Anies menyebut para pekerja itu terpaksa bekerja karena perusahaan masih mengharuskan mereka ke kantor. Padahal, pekerja itu berasal dari perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial.
"Kita sama-sama review dan menemukan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya yang masuk, padahal perusahaan tersebut tak bergerak di bidang kritikal dan esensial," jelas Anies di Cikini, Rabu (7/7).
Menurut Anies, pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan. Oleh sebab itu, ia meminta para petinggi maupun pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab dengan melindungi para pekerjanya.
"Ini bukan hanya soal peraturan, tapi ini soal keselamatan. Bukan soal untung rugi, tapi soal nyawa. Karena ini yang kita saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk," jelas Anies.
"Walaupun bidangnya bukan bidang esensial, ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, pertambangan, yang itu semua bukan masuk kategori esensial dan kritikal," kata dia menambahkan.
Anies mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut ke perusahaan-perusahaan bersangkutan. Ia memastikan, perusahaan di luar sektor esensial yang masih mewajibkan pekerjanya datang ke kantor bakal mendapatkan sanksi.
"Jadi kita catat perusahaannya, maka yang diproses perusahaannya, nanti perusahaan tersebut yang didatangi oleh tim kita, jadi tidak ada yang dipulangkan, tapi perusahaan tempat mereka bekerja akan didatangi dan akan diberikan sanksi," pungkasnya.
Selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen. Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments