Sabtu, 03/07/2021 11:39 WIB
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Presiden Jokowi Tetap Lindungi Hak Pekerja
JAKARTA, DAKTA.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. Kami mendukung setiap upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 di Indonesia. Namun kami juga meminta Pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah dan kepastian kesejahteraan, baik selama masa PPKM Darurat maupun setelah adanya PPKM Darurat. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK INDONESIA dalam keterangan pers tertulis (3/7/2021).
ASPEK INDONESIA mengingatkan Pemerintah, bahwa dalam beberapa kali pemberlakuan pembatasan aktivitas yang pernah terjadi, justru berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Perusahaan melakukan kedua hal tersebut dengan dalih terdampak covid 19. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak. PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak, tegas Mirah Sumirat.
Selain itu, ASPEK INDONESIA juga meminta Pemerintah untuk memperhatikan korban PHK yang saat ini jumlahnya terus meningkat. Banyak korban PHK yang kesulitan saat ingin menggunakan hak fasilitas BPJS Kesehatan, karena perusahaannya telah menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat yang menjadi korban PHK dan tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan, harus dimudahkan dalam proses perubahan status kepesertaan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), ungkap Mirah Sumirat.
Hal lain yang juga menjadi perhatian ASPEK INDONESIA, Pemerintah harus konsisten dengan memperketat arus masuk orang asing ke wilayah Indonesia. Stop dulu kedatangan orang asing ke Indonesia, khususnya dari negara-negara yang tinggi jumlah pasien Covid 19. Jangan terulang lagi, di saat rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia.
ASPEK INDONESIA juga meminta Pemerintah untuk tetap memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat bawah dan yang terdampak, untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Perketat juga pengawasannya agar tidak disalahgunakan atau dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tutup Mirah Sumirat.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis ASPEK Indonesia |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments