Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/07/2021 13:29 WIB

PPKM Darurat, Perjalanan Domestik Wajib Bawa Surat Vaksin

Bandara Soekarno Hatta 1
Bandara Soekarno Hatta 1
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7).
 
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali saat konferensi pers yang digelar Kamis (1/7).
 
Satu diantaranya membahas soal perjalanan domestik.
 
Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
 
Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.
 
Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1082 Kali
Berita Terkait

0 Comments