Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/07/2021 09:15 WIB

Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di GOR Patriot
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di GOR Patriot
BEKASI, DAKTA.COM -  Pemkot Bekasi  resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat, Rabu 30 Juni 2021. 
 
PPKM Darurat diputuskan, karena akibat lonjakan kasus COVID-19 ini, sektor kesehatan menjadi terdampak.
 
"Kapasitas pelayanan kesehatannya sudah terganggu, malah proses pemakaman juga, makanya saya tetapkan Kota Bekasi PPKM Mikro Darurat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada media, Rabu (30/6).
 
Ia menjelaskan, indikator ditetapkannya PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, diantaranya pasien COVID-29 terus meningkat. Sebaliknya ketersediaan tempat tidur isolasi melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) sebesar 60 persen.
 
"Triase IGD sudah kita tambah, lalu rumah sakit swasta kita minta 40 persen untuk pasien COVID-19, disisi lain lahan pemakaman sekarang sudah mulai menipis, bisa diartikan angka kematian sangat tinggi," jelas Rahmat Effendi.
 
Bahkan, lanjut dia, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan pemetaan dari hulu. Kemudian petugas melakukan skrining, apakah di isolasi di rumah atau rumah sakit.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1541 Kali
Berita Terkait

0 Comments