Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 26/06/2021 13:38 WIB

Warga dan Pemilik Apartemen Grand Center Point' Bekasi Harapkan Perubahan Pengelolaan Organisasi

Temu warga penghuni dan pemilik apartemen center point Bekasi
Temu warga penghuni dan pemilik apartemen center point Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Sebanyak 43 warga pemilik dan penghuni apartemen grand center point'  tower C dan D, Bekasi Selatan, Kota Bekasi menggelar pertemuan dalam membahas kemajuan organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
 
Acara tersebut digelar secara daring dan offline dengan melakukan protokol kesehatan ketat, Sabtu (26/6).
 
Salah satu anggota dewan pengawas PPPSRS, Albert menjelaskan pihaknya ingin memfasilitasi warga penghuni Apartemen Grand Center point apa yang diinginkan untuk kemajuan bersama.
 
"Ada sinyal - sinyal yang harus ditindaklanjuti dengan aktivitas yang besar lagi yakni melakukan audit independen. Terkait hasil kerja selama 3 bulan terakhir," kata Albert kepada Dakta.
 
Ia menjelaskan, sesuai Permen No. 23 tahun 2018 untuk bisa menyelenggarakan rapat umum dan pemilihan ketua harus dibentuk panitia musyawarah. "Nah karena kami fasilitator, kami bukan panitia musyawarah. Dan pada saat di forum tadi, sudah terbentuk 3 panitia musyawarah. Kita serahkan kepada mereka dan dapat bekerja sesuai perundangan berlaku," jelas Albert.
 
Menurut Albert, pihaknya menyerahkan hasil ke panitia musyawarah dalam pembahasan kemajuan organisasi PPPSRS. "Apakah itu bentuknya pergantian segala macam, itu semua sudah di area warga. Bukan di area kami sebagai fasilitator," pungkas Albert.
 
Ia memaparkan, sesuai dengan Permen No 23 tahun 2018 rapat umum anggota itu bertujuan menyelenggarakan seperti pemilihan ketua dan laporan pertanggungjawaban.
 
"Kalau ternyata dari pemilihan ketua, kalau mau ada pergantian ketua harus dilakukan mekanisme rapat umum anggota lagi. Tidak bisa sesuai yang diputuskan di rapat umum anggota, tiba-tiba berubah tidak sesuai untuk instruksi dari ketua. Itu tidak dibenarkan sesuai undang-undang," tegas Albert.
 
Bagaimanapun setelah panitia musyawarah terbentuk, rapat umum anggota melibatkan warga termasuk juga kemauan dari para warga itu sendiri. "Nah warga maunya apa, memilih siapa? Apakah dengan ketua yang lama? Itu nanti warga yang menentukan bukan fasilitator," ujarnya.
 
Sementara terpisah, Sekretaris Dewan Pengawas PPPSRS, Wahyuni menjelaskan akta PPPSRS Nomor 50 tanggal 21 April 2021 terdapat cacat prosedur dan isinya tidak sesuai dengan keputusan rapat umum anggota.
 
"Diduga ketua pengurus dan ketua pengawas terlibat dalam hal ini," tutur Wahyuni. 
 
Ia menjelaskan, dalam akta tersebut tidak berlaku lagi sejak terbitnya akta pembatalan Nomor 1 tanggal 2 Mei 2021. Akhirnya menimbulkan konflik yang belum ada penyelesaiannya.
 
"Ternyata akta yang sudah batal itu diajukan oleh ketua pengurus dan tim, untuk pencatatan ke Disperkimtan Kota Bekasi dan membuat spesimen di Bank BCA dan Bank Mandiri," papar Wahyuni. 
 
Pertemuan warga dan penghuni hari ini, lanjut Wahyuni, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mengenai pengelolaan Apartemen Grand Center Point'.
Reporter :
- Dilihat 2340 Kali
Berita Terkait

0 Comments