Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 26/06/2021 10:53 WIB

Polisi Sekat 22 Titik Jalan di Jadetabek Pukul 21.00-04.00 WIB, di Mana Saja Lokasinya?

Polisi Sekat 22 Titik Jalan di Jadetabek Pukul 21.00-04.00 WIB
Polisi Sekat 22 Titik Jalan di Jadetabek Pukul 21.00-04.00 WIB
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 12 titik pembatasan mobilitas warga di kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi. Artinya, kini ada 22 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok,Tangerang, dan Bekasi. Penambahan titik penyekatan dilakukan guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan
 
 "Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (25/6/2021), seperti dikutip Antara.
 
Jam pemberlakuan penyekatan di daerah Depok, Tangerang, dan Bekasi pun sama dengan di Jakarta, yakni pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
 
Kendati demikian, Sambodo belum memberikan rincian jelas di mana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan.
 
Berikut 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas warga di kawasan Jakarta:
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
 
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.
 
Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI. Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.
 
Ketiga, pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Adapun keempat yaitu kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1951 Kali
Berita Terkait

0 Comments