Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/06/2021 12:01 WIB

Mewujudkan Kota Bekasi Menjadi Kota Layak Anak

Landmark Kota Bekasi di Jl A.Yani
Landmark Kota Bekasi di Jl A.Yani
BEKASI, DAKTA.COM - Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi menjadi sorotan utama dalam beberapa hari belakangan ini.
 
Kasus asusila yang dilakukan anak Anggota DPRD Kota Bekasi dan kasus di Bintara, Bekasi Barat menjadi pukulan keras bagi Pemkot Bekasi yang selama ini menggaungkan program Kota Layak Anak.
 
"Di RPJMD Kota Bekasi ada 2 program dalam mendukung kota layak anak. Pertama itu, soal perlindungan anak dan kedua; pemenuhan hak anak. Nah sekarang ini bagaimana perkembangannya, kita akan sama-sama dengar penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi dalam dialog publik bersama Dakta bertema; "Benarkah Kota Bekasi Masih Menjadi Kota Layak Anak?" melalui virtual, Selasa (15/6).
 
 
Ia memaparkan, mewujudkan kota layak anak harus dijalankan secara serius oleh stakeholder terkait. Karena ini berkaitan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. 
 
"Di dalamnya itu ada pemberian pendidikan yang layak, sarana prasarana kota yang memadai, kebijakan daerah terhadap hak anak itu harus dipikirkan bersama," tegas Sardi.
 
Menurutnya, jika kemudian kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi, maka harus segera dievaluasi kebijakan tersebut. 
 
"Diperlindungan anak, kita minta inovatif. Kalau perlindungan berarti melindungi dari kekerasan. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan anak di Kota Bekasi?," pungkas Sardi.
 
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, DPPPA Kota Bekasi, Rita Hartati mengatakan capaian predikat kota layak anak di Kota Bekasi sudah mendapat predikat Nindya. 
 
"Harapan besar dengan sinergitas pihak terkait, melalui tim gugus tugas ini menjadi tugas bersama mewujudkan Kota Bekasi menjadi kota layak anak," papar Rita.
 
Ia menyebutkan, ada 5 klaster dukungan dalam pemenuhan hak anak dijamin dalam proses pembangunan. Diantaranya, kesehatan dasar dan kesejahteraan serta klaster perlindungan khusus. 
 
"Dari 5 klaster itu ada 24 indikator yang harus dipenuhi kota/kabupaten. Dan semua itu ada bagian-bagiannya," tutur Rita.
 
Dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masuk dalam klaster perlindungan khusus. Rita menyebutkan, ada 4 indikator di dalamnya seperti; Bagaimana penanganan terhadap korban kekerasan dan korban pornografi.
 
"Apakah Kota Bekasi ramah kota layak anak? Pada kelembagaannya, kita ada tim gugus tugas. Tim ini bekerja, bersinergi dengan masyarakat, media dan dunia usaha," jelas Rita.
 
Melalui Perda No. 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pembangunan, ketahanan keluarga menjadi acuan dalam sinergi membangun hubungan keluarga yang harmonis.
Reporter :
- Dilihat 1693 Kali
Berita Terkait

0 Comments