Sabtu, 19/06/2021 11:09 WIB
Catat! Daftar Aturan Diperketat Anies karena Lonjakan Tajam Corona di DKI
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan usai kasus positif Corona atau COVID-19 melonjak tajam. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha hingga kapasitas kantor.
Sebagai informasi, kasus Corona di DKI naik drastis selama sepekan terakhir. Pada Jumat (18/6/2021), terdapat 4.737 kasus positif Corona baru yang dilaporkan.
Jumlah tersebut membuat total kasus Corona di DKI sejak Maret 2020 hingga kemarin mencapai 463.552. Dari jumlah itu, 431.004 pasien sembuh dan 7.640 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Anies pun menyebut lonjakan kasus Corona itu mengkhawatirkan. Dia meminta semua pihak siaga dan patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Saat ini sedang dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, kita semua bersiaga bersiap untuk menegakkan protokol kesehatan," ujar Anies dalam apel yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan semua pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak secara tegas. Dia mengatakan penegakan aturan terkait protokol kesehatan ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi katakan kepada semua bahwa ini untuk melindungi anda ini untuk melindungi seluruh warga," ujar Anies.
Berikut sejumlah aturan yang diperketat Anies:
Kegiatan Wajib Tutup Jam 9 Malam
Anies Baswedan menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pihaknya akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah Jakarta.
"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Anies.
"Kita juga minta kepada seluruh masyarakat bila dilihat terjadi pelanggaran, laporkan. Gunakan aplikasi JAKI, laporkan sehingga kami bertindak," sambung dia.
Kerumunan Lebih dari 5 Orang Dibubarkan
Anies menegaskan warga tak boleh membuat kerumunan di Jakarta. Dia mengatakan kerumunan warga di atas lima orang akan dibubarkan.
"Potensi penularan terlalu tinggi. Petugas akan membubarkan kerumunan maka dari itu jangan berkumpul lebih dari lima orang, nanti akan ditindak dan membubarkan diri," ujar Anies.
Imbau Tak Keluar Rumah di Akhir Pekan
Anies juga meminta warga tidak keluar rumah saat akhir pekan. Dia berharap warga bisa menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan Corona.
"Sabtu dan Minggu gunakan hari ini jadikan jeda di rumah, bersama keluarga di rumah jangan berpergian kecuali kebutuhan mendesak," ujar Anies.
Kantor Wajib WFH 75%
Anies juga mewajibkan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kebijakan itu berlaku bagi perkantoran di kawasan zona merah Corona.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Kamis (17/6).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen.
Sementara, perkantoran yang berlokasi di zona kuning dan oranye masih dibolehkan menggelar WFH-WFO dengan kapasitas masing-masing 50 persen. Adapun sekolah yang terletak di zona merah hanya diperkenankan menggelar pembelajaran secara daring.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | detik.com |
- PT Siloam International Hospitals Tbk Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Waspdai Penyakit TB. Ini Penjelasan Dokter Eka Hospital Bekasi
- Siloam Hospitals Mampang Gelar Bincang Sehat: Penanganan Komprehensif Orthopedi dan Ekstremitas Atas dan Bawah
- Peran Jantung dalam Kesehatan Tubuh dan Penanganan Penyakit Kardiovaskular di Siloam Hospitals Lippo Cikarang
- Siloam Hospital Lippo Village Gelar Acara Strength in Style untuk Dukung Penyintas Kanker
- Mochtar Riady Resmikan Nano Device Laboratory di FTUI, Dorong Pengembangan Industri Chip dan Teknologi Nano di Indonesia
- AKSI RELAWAN MANDIRI DAN IPB UNIVERSITY SEDIAKAN LAYANAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN GRATIS BAGI WARGA CILEUKSA, BOGOR
- Siloam Hospital Kebon Jeruk Rayakan 10 Tahun Deep Brain Stimulation Therapy untuk Penyakit Parkinson di Indonesia
- Siloam Hospitals Lippo Cikarang Berpartisipasi Dalam Program Khitanan Massal Forsil WMLC
- Hansaplast Gelar Sunat Massal Gratis di Kota Bekasi
- Siloam Hospital Group Gelar Simposium Kesehatan Bertajuk Scientific Update in Pediatric
- Bekasi Bebas Nyeri, Simak Tips Unggulan dari Pain Clinic Siloam Hospitals Bekasi Timur
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
0 Comments