Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 19/06/2021 11:09 WIB

Catat! Daftar Aturan Diperketat Anies karena Lonjakan Tajam Corona di DKI

Anies Baswedan saat apel pengetatan PPKM mikro foto deticom
Anies Baswedan saat apel pengetatan PPKM mikro foto deticom
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan usai kasus positif Corona atau COVID-19 melonjak tajam. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha hingga kapasitas kantor.
 
Sebagai informasi, kasus Corona di DKI naik drastis selama sepekan terakhir. Pada Jumat (18/6/2021), terdapat 4.737 kasus positif Corona baru yang dilaporkan.
 
Jumlah tersebut membuat total kasus Corona di DKI sejak Maret 2020 hingga kemarin mencapai 463.552. Dari jumlah itu, 431.004 pasien sembuh dan 7.640 pasien dinyatakan meninggal dunia.
 
Anies pun menyebut lonjakan kasus Corona itu mengkhawatirkan. Dia meminta semua pihak siaga dan patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
 
"Saat ini sedang dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, kita semua bersiaga bersiap untuk menegakkan protokol kesehatan," ujar Anies dalam apel yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.
 
Anies mengatakan semua pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak secara tegas. Dia mengatakan penegakan aturan terkait protokol kesehatan ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
 
"Bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi katakan kepada semua bahwa ini untuk melindungi anda ini untuk melindungi seluruh warga," ujar Anies.
 
Berikut sejumlah aturan yang diperketat Anies:
 
Kegiatan Wajib Tutup Jam 9 Malam
Anies Baswedan menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pihaknya akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah Jakarta.
 
"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Anies.
 
"Kita juga minta kepada seluruh masyarakat bila dilihat terjadi pelanggaran, laporkan. Gunakan aplikasi JAKI, laporkan sehingga kami bertindak," sambung dia.
 
Kerumunan Lebih dari 5 Orang Dibubarkan
Anies menegaskan warga tak boleh membuat kerumunan di Jakarta. Dia mengatakan kerumunan warga di atas lima orang akan dibubarkan.
 
"Potensi penularan terlalu tinggi. Petugas akan membubarkan kerumunan maka dari itu jangan berkumpul lebih dari lima orang, nanti akan ditindak dan membubarkan diri," ujar Anies.
 
Imbau Tak Keluar Rumah di Akhir Pekan
Anies juga meminta warga tidak keluar rumah saat akhir pekan. Dia berharap warga bisa menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan Corona.
 
"Sabtu dan Minggu gunakan hari ini jadikan jeda di rumah, bersama keluarga di rumah jangan berpergian kecuali kebutuhan mendesak," ujar Anies.
 
Kantor Wajib WFH 75%
Anies juga mewajibkan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kebijakan itu berlaku bagi perkantoran di kawasan zona merah Corona.
 
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Kamis (17/6).
 
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen.
 
Sementara, perkantoran yang berlokasi di zona kuning dan oranye masih dibolehkan menggelar WFH-WFO dengan kapasitas masing-masing 50 persen. Adapun sekolah yang terletak di zona merah hanya diperkenankan menggelar pembelajaran secara daring.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : detik.com
- Dilihat 1743 Kali
Berita Terkait

0 Comments