Senin, 14/06/2021 11:29 WIB
Jakarta Masuk Fase Genting, Anies Akan Evaluasi Perkantoran
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini Ibu Kota mengalami lonjakan kasus COVID secara drastis.
Anies mengatakan, Jakarta saat ini berpotensi memasuki fase genting.
Anies awalnya menerangkan update kasus COVID di Jakarta selama sepekan. Dia mengungkap ada penambahan 50 persen sejak 6 Juni.
"Dalam 1 minggu terakhir, kasus aktif di Jakarta per tanggal 6 Juni, 11.500. Dan hari ini menjadi 17.400 kasus. Dalam waktu 1 minggu mengalami pertambahan 50%. Postivity rate juga meningkat, yang minggu lalu 9%, hari ini 17%," ujar Anies saat memimpin apel bersama dalam rangka penegakan pendisiplinan PPKM berskala mikro TA 2021di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Ahad (14/6).
Menurutnya, pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara acak terhadap perkantoran untuk memastikan penegakan protokol kesehatan.
"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen," papar Anies.
Ia mengatakan hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak selama dua pekan terakhir. "Kami akan lakukan pemeriksaan secara random terus menerus, kembali ke 50 persen," ujar Anies.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments