Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/06/2021 10:28 WIB

Pahami Tera Ulang Untuk Memberikan Kepastian ke Konsumen

Penera pada UPTD Metrologi Legal Kota Bekasi Fresly Gerito ST.kiri
Penera pada UPTD Metrologi Legal Kota Bekasi Fresly Gerito ST.kiri
BEKASI, DAKTA.COM - Metrologi adalah suatu ilmu tentang ukur mengukur secara luas. Secara umum metrologi dikelompokkan ke dalam 3 kategori yaitu metrologi ilmiah, metrologi industri dan metrologi legal. 
 
"Metrologi legal itu sendiri merupakan cabang ilmu metrologi yang mengelola satuan – satuan ukuran, metode – metode pengukuran dan alat – alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang – undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran," jelas Penera pada UPTD Metrologi Legal Kota Bekasi, Fresly Gerito, ST saat talkshow bersama Dakta melalui virtual, Senin (14/6).
 
Ia menjelaskan, melalui metrologi legal yakni untuk memerhatikan alat ukur dalam setiap transaksi agar sesuai dengan kebenaran pengukuran.
 
"Objek yang kita amati memperhatikan kebenaran yang harus dijaga oleh masyarakat dalam hal melakukan pengukuran agar sesuai dengan kepentingan umum masyarakat," ujar Fresly.
 
Dalam jangka satu tahun sekali, alat ukur tersebut harus dilakukan tera ulang untuk memastikan kebenaran dalam penyajian hasil ukur kepada masyarakat.
 
"Tera ulang ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh UPTD Metrologi Legal demi menjamin kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli yang melibatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)," jelasnya.
 
Tera dan tera ulang itu adalah kegiatan menandai alat ukur yang digunakan untuk transaksi dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku. Tera itu kegiatan menandai untuk alat ukur yang baru keluar, dari pabrik dan belum pernah digunakan, sedangkan kegiatan tera ulang  adalah menandai alat ukur yang sudah dipergunakan.
 
Menurutnya, ada sanksi jika melanggar aturan dalam memberikan hasil timbangan atau alat ukur yang tak sesuai kepada konsumen.
 
"Ada sanksi sesuai UU No. 2 tahun 1981 pasal 25 yakni pidana denda Rp1 juta," ucapnya.
 
Randi memaparkan, untuk biaya tera ulang sendiri, ada retribusi yang dikenakan kepada pemohon, namun untuk besarannya tergantung dari alat apa yang hendak ditera ulang.  
 
"Bagi para pemilik UTTP yang ingin menjamin kelayakan alatnya dapat datang ke kantor kami Jl. Rawa Tembaga (samping Puskesmas Marga Jaya, Bekasi Selatan) untuk melakukan tera ulang. Hasilnya bisa ditunggu juga," papar Fresly.
 
Reporter :
- Dilihat 2150 Kali
Berita Terkait

0 Comments