Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/06/2021 08:11 WIB

Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Bandingkan Kasus Ahok dan Novel

Habib Rizieq Shihab hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, DAKTA.COM - Habib Rizieq Shihab keberatan terkait tuntutan terhadap dirinya, atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI.
 
Ia pun menyoroti, seperti kasus terdakwa penyiraman air keras ke mata penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dituntut 1 tahun penjara dan kasus penistaan agama kepada terdakwa Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hanya dipidana percobaan 2 tahun penjara.
 
 
"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6).
 
 
"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok," lanjut Habib Rizieq.
 
Ia pun menyayangkan, kasus terdakwa penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, akan tetapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara.
 
Dengan dasar tersebut, Habib Rizieq menyebut dalam pledoi bahwa perkara yang menjeratnya bukan murni kasus hukum.
 
Namun hanya sebagai balas dendam politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
 
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini  semua merupakan bagian dari operasi  intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," tandas Rizieq dalam ruang sidang.
 
Dalam perkara ini, jaksa menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
 
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
 
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6).
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 965 Kali
Berita Terkait

0 Comments