Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/06/2021 17:21 WIB

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hentikan Layanan Adminduk, Ini Penyebabnya

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, menghentikan sementara layanan online adminisitrasi kependudukan. 
 
Hal itu dilakukan menyusul dugaan tindak pidana penjualan data penduduk (Adminduk).
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, penghentian layanan online atas dugaan peretasan tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) serta Polres Metro Bekasi.
 
"Sudah kita laporkan. Saat ini sudah ada tim teknologi informasi Kemendagri yang turun langsung menangani," katanya, Kamis (10/6).
 
Hudaya menjelaskan, saat ini pihaknya hanya melayani pemohon dokumen adminduk melalui aplikasi WhatsApp Messanger.
 
"Untuk sementara semua layanan online Dukcapil off. Saya rasa ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi melainkan di seluruh Indonesia. Semua dialihkan melalui layanan Whatstapp," ujarnya.
 
Disdukcapil Kabupaten Bekasi masih menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk membuka kembali layanan online.
 
"Menunggu arahan dari Pak Dirjen, karena ini seluruh Indonesia off," kata Hudaya.
 
Sebelumnya, media massa menginformasikan ada jutaan data penduduk di sejumlah daerah di Indonesia dilaporkan dijual di situs web forum hacker.
 
Menurut laporan lembaga studi CISSReC, setidaknya data yang dijual ini mencakup 8.797.669 data penduduk.
 
Dengan rincian penduduk Kabupaten Malang sebanyak 3.165.815, disusul Kabupaten Bekasi sebanyak 2.339.060 data, Kabupaten Subang 1.989.263, dan Kota Bogor 1.303.531 data.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1913 Kali
Berita Terkait

0 Comments