Kamis, 10/06/2021 16:18 WIB
Sri Mulyani Dicecar Pertanyaan Soal Sembako Dikenakan Pajak
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi XI DPR RI mempertanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako.
Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-P mempertanyakan mengenai draf aturan PPN sembako tersebut. Ia mengaku bahwa hingga saat ini komisi XI belum menerima sehingga tidak tahu harus berkomentar apa bagi masyarakat yang bertanya.
"Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka nggak percaya 'lho terus kamu kerjanya apa?' mereka mempertanyakan. Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR nggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini," katanya dalam video virtual bersama Kemenkeu, Kamis (10/6).
Tak hanya Andreas, anggota Komisi XI lainnya yakni Putri Komarudin juga mempertanyakan hal yang sama. Ia sangat menyayangkan Pemerintah menghapuskan barang hingga jasa pendidikan dari barang tidak kena pajak.
Ia menilai seharusnya pemerintah mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari kebutuhan masyarakat yang diketahui juga menderita selama pandemi Covid-19.
"Semestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk pandemi Covid-19 ini dari sektor kesehatan dan ekonomi," kata dia.
Anggota lainnya juga mencermati hal yang sama. Sebab persoalan PPN sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Sementara pihak pemerintah, khususnya Menteri Sri Mulyani tidak kunjung memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima Dakta.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN diantaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, artinya sembako akan dikenakan PPN.
Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments