Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/06/2021 16:18 WIB

Sri Mulyani Dicecar Pertanyaan Soal Sembako Dikenakan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi XI DPR RI mempertanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako.
 
Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-P mempertanyakan mengenai draf aturan PPN sembako tersebut. Ia mengaku bahwa hingga saat ini komisi XI belum menerima sehingga tidak tahu harus berkomentar apa bagi masyarakat yang bertanya.
 
"Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka nggak percaya 'lho terus kamu kerjanya apa?' mereka mempertanyakan. Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR nggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini," katanya dalam video virtual bersama Kemenkeu, Kamis (10/6).
 
Tak hanya Andreas, anggota Komisi XI lainnya yakni Putri Komarudin juga mempertanyakan hal yang sama. Ia sangat menyayangkan Pemerintah menghapuskan barang hingga jasa pendidikan dari barang tidak kena pajak.
 
Ia menilai seharusnya pemerintah mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari kebutuhan masyarakat yang diketahui juga menderita selama pandemi Covid-19.
 
"Semestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk pandemi Covid-19 ini dari sektor kesehatan dan ekonomi," kata dia.
 
Anggota lainnya juga mencermati hal yang sama. Sebab persoalan PPN sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Sementara pihak pemerintah, khususnya Menteri Sri Mulyani tidak kunjung memberikan klarifikasi.
 
Sebelumnya, dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima Dakta.
 
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN diantaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, artinya sembako akan dikenakan PPN.
 
Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
 
Reporter :
- Dilihat 1116 Kali
Berita Terkait

0 Comments