Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/06/2021 15:35 WIB

Pemerintah, Kenakan Pajak Untuk Sekolah

ilustrasi kegiatan sekolah.ist
ilustrasi kegiatan sekolah.ist
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
 
Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima Dakta, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
 
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).
 
Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
 
Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.
 
Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.
 
Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
 
Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1673 Kali
Berita Terkait

0 Comments