Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/06/2021 15:32 WIB

Polres Metro Bekasi Larang Hajatan, Ini Penjelasannya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan
CIKARANG, DAKTA.COM - Satgas covid-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang hajatan lantaran ada kasus baru usai pesta pernikahan di Desa Setiaasih, Tarumajaya.
 
Pada kegiatan tersebut, 33 tamu terpapar covid-19. Akhirnya, segala kegiatan hajatan pun dilarang oleh Satgas Covid-19.
 
“Saya minta kepada gugus tugaas agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan cluster baru,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (9/6).
 
“Pasca hajatan di Desa Setiaasih, terdapat 30 warga yang terpapar covid-19 usai mengikuti hajatan,” ucap dia.
 
Hendra Gunawan juga Memeinta semua kegiatan baik pernikahan, ulang tahun dan lainnya untuk tidak dilakukan karena semakin tingginya covid-19 di wiiayah Kabupaten Bekasi.
 
“Kita juga ke depannya akan melakukan kembali operasi yustisi untuk menekan covid 19, sedangkan pasca lebaran ada tujuh kecamatan yang kasus covid tinggi di Kabupaten Bekasi,” ujar Hendra Gunawan.
 
Di singgung, bila ada warga yang masih nekat melaksanakan pesta pernikahan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, Hendra mengaku akan melakukan tindak tegas
 
“Akan ada saksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel lakukan yang berpotensi kerumunan warga,” tutup Hendra.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1534 Kali
Berita Terkait

0 Comments