Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/06/2021 08:41 WIB

Kasatpol PP Pimpin Penyegelan Caffe Omma Restaurant Pelanggar Prokes di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan

ilustrasi kafe disegel Satgas Covid 19
ilustrasi kafe disegel Satgas Covid 19

BEKASI, DAKTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah pimpin penyegelan caffe Omma Restaurant di Jalan Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi selatan, Kota Bekasi pada Ahad (6/6).

Penyegelan itu dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Kafe tersebut.

“Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes,” jelas Abi Hurairah.

Petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional.

Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19

Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1501 Kali
Berita Terkait

0 Comments