Sabtu, 05/06/2021 11:36 WIB
JLNT Kampung Melayu Bakal Ditutup untuk Sepeda saat Hujan
JAKARTA, DAKTA.COM - Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau Kota Kasablanka bakal ditutup bagi pesepeda saat angin bertiup kencang hingga hujan deras. Keselamatan pesepeda menjadi perhatian utama ketika melintas di jalan layang tersebut.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat jalur permanen sepeda khusus road bike di JLNT setiap Sabtu dan Minggu pada pukul 05.00 hingga 08.00 WIB.
"Kalau misalnya hari berangin, hujan, ya kita juga bisa kita tutup. Hari ini kita misalnya hujan, licin, anginnya kencang ya udah hari ini JLNT tidak bisa kita gunakan untuk sepeda kita tutup, bisa juga gitu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jum'at (4/6).
Sejauh ini, kata Sambodo, penggunaan JLNT untuk sepeda masih dalam tahap sosialisasi dan baru akan resmi berlaku setelah ada peraturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sambodo menyebut selama masa uji coba dan sosialisasi, pihaknya akan memasang rambu-rambu bagi pesepeda di ruas JLNT.
"Intinya ini adalah win-win solution. Artinya kami berupaya mengakomodir pengemar sepeda balap, sepeda sport untuk kemudian kita akomodir hobinya, tetapi juga kita harus atur supaya tidak bersinggungan dengan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Di sisi lain, Sambodo menjelaskan alasan pihaknya tetap melarang sepeda motor melintas di JLNT, sementara sepeda diizinkan. Menurutnya, sepeda motor lebih rawan terlibat kecelakaan dibanding sepeda saat melintas jalan tersebut.
"Jadi lebih rawan, kan turunan, mix traffic, senggolan ada apa-apa mungkin escape-nya darurat, emergency-nya susah dan sebagainya. Kalau sepeda kan dia tidak mix traffic dia dedicated hanya untuk sepeda. Kecuali kalau ada sepeda, motor, mobil ya rawan," katanya.
Diskresi Sepeda di Jalan Umum
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kebijakan yang mengizinkan pesepeda melintas di jalur kanan atau di luar jalur khusus sepeda merupakan bentuk dari diskresi kepolisian.
Pesepeda diizinkan melintas di jalur umum setiap pagi mulai pukul 05.00 sampai 06.30 WIB. Sementara, UU mengatakan aturan sebaliknya.
"Di dalam wewenang kepolisian, kita mempunyai diskresi kepolisian, diskresi kepolisian adalah kewenangan yang dimiliki kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Sambodo.
Jika merujuk pada Pasal 122 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa kendaraan tidak bermotor atau sepeda dilarang untuk melintas di jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus.
Kemudian dalam Pasal 299 UU 22/2009 menyebut bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Sambodo menuturkan kebijakan tersebut merupakan bentuk win win solution bagi semua pihak untuk menghindari terjadinya friksi di tengah masyarakat terkait pesepeda yang melintas di ruas jalan ini.
"Kami pikir ini adalah upaya win win solution supaya menghindari friksi-friksi di masyarakat dan kita juga memberikan ruang kepada para pengguna sepeda untuk melaksanakan kegiatannya," kata Sambodo.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments