Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/06/2021 13:32 WIB

Anggota DPR Aceh Gugat Presiden Jokowi Rp2,6 Triiun Soal Kelola Blok Migas

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di Pebayuran Bekasi.foto ist
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di Pebayuran Bekasi.foto ist

JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Asrizal H Asnawi megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (4/6), gugatan itu terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tertanggal 27 Mei. Ada empat orang yang digugat oleh Asrizal.

Tergugat pertama yakni Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Tergugat kedua Presiden cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kemudian tergugat ketiga PT Pertamina (Persero) dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA).

Dalam petitum gugatannnya, Asrizal meminta agar PT Pertamina (Persero) membayar uang sebesar Rp 2.667.913.290.000 sebagai hasil dari blok migas yang dikelola Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dengan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015," dikutip dari petitum nomor empat.

Berdasarkan jadwal di SIPP, sidang pertama perkara ini bakal digelar pada Rabu 16 Juni. Namun, belum diketahui majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 568 Kali
Berita Terkait

0 Comments