Kamis, 03/06/2021 09:19 WIB
Pentingnya Tera Ulang dalam Transaksi Jual Beli di Masyarakat
BEKASI, DAKTA.COM - UPTD Metrologi Legal yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengingatkan untuk memerhatikan alat ukur dalam setiap transaksi agar sesuai dengan kebenaran pengukuran.
"Objek yang kita amati memerhatikan kebenaran yang harus dijaga oleh masyarakat dalam hal melakukan pengukuran agar sesuai dengan kepentingan umum masyarakat," jelas Penera, UPTD Metrologi Legal Disdagperin Kota Bekasi, Randi Ardanariswary, ST., dalam talkshow virtual dengan Dakta, Kamis (3/6).
Untuk itu, lanjut Randi, dalam jangka satu tahun sekali harus dilakukan tera ulang alat ukur untuk memastikan kebenaran dalam penyajian hasil ukur kepada masyarakat.
"Tera ulang ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh UPTD Metrologi Legal demi menjamin kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli yang melibatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)," jelasnya.
Randi mengingatkan, ada sanksi jika melanggar aturan dalam memberikan hasil timbangan atau alat ukur yang tak sesuai kepada konsumen.
"Ada sanksi sesuai UU No. 2 tahun 1981 pasal 25 yakni pidana denda Rp1 juta," ucapnya.
Randi memaparkan, untuk biaya tera ulang sendiri, ada retribusi yang dikenakan kepada pemohon, namun untuk besarannya tergantung dari alat apa yang hendak ditera ulang.
"Bagi para pemilik UTTP yang ingin menjamin kelayakan alatnya dapat datang ke kantor kami Jl. Rawa Tembaga (samping Puskesmas Marga Jaya, Bekasi Selatan) untuk melakukan tera ulang. Hasilnya bisa ditunggu juga," ujar Randi.
Disdagperin Kota Bekasi juga membuka layanan pengaduan jika kedapatan ada pihak yang dirugikan dalam memberikan hasil ukur atau timbangan yang tidak sesuai.
"Silakan datang ke kantor kami atau bisa hubungi ke (021) 280 8801. Nanti ada tim yang akan mengecek langsung laporan penyimpangan timbangan," ujar Randi.
Talkshow UPTD Metrologi Legal Disdagperin Kota Bekasi juga menghadirkan Delni, S.Sos., selaku Kasi Pelayanan, melalui daring bersama Dakta (2/6).
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments