Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/06/2021 09:19 WIB

Pentingnya Tera Ulang dalam Transaksi Jual Beli di Masyarakat

Talkshow Radio Dakta bersama UPTD Metrologi Legal Disdagperin Kota Bekasi (3/6)
Talkshow Radio Dakta bersama UPTD Metrologi Legal Disdagperin Kota Bekasi (3/6)
BEKASI, DAKTA.COM - UPTD Metrologi Legal yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengingatkan untuk memerhatikan alat ukur dalam setiap transaksi agar sesuai dengan kebenaran pengukuran.
 
"Objek yang kita amati memerhatikan kebenaran yang harus dijaga oleh masyarakat dalam hal melakukan pengukuran agar sesuai dengan kepentingan umum masyarakat," jelas Penera, UPTD Metrologi Legal Disdagperin Kota Bekasi, Randi Ardanariswary, ST., dalam talkshow virtual dengan Dakta, Kamis (3/6).
 
Untuk itu, lanjut Randi, dalam jangka satu tahun sekali harus dilakukan tera ulang alat ukur untuk memastikan kebenaran dalam penyajian hasil ukur kepada masyarakat.
 
"Tera ulang ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh UPTD Metrologi Legal demi menjamin kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli yang melibatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)," jelasnya.
 
 
Randi mengingatkan, ada sanksi jika melanggar aturan dalam memberikan hasil timbangan atau alat ukur yang tak sesuai kepada konsumen.
 
"Ada sanksi sesuai UU No. 2 tahun 1981 pasal 25 yakni pidana denda Rp1 juta," ucapnya.
 
Randi memaparkan, untuk biaya tera ulang sendiri, ada retribusi yang dikenakan kepada pemohon, namun untuk besarannya tergantung dari alat apa yang hendak ditera ulang.  
 
"Bagi para pemilik UTTP yang ingin menjamin kelayakan alatnya dapat datang ke kantor kami Jl. Rawa Tembaga (samping Puskesmas Marga Jaya, Bekasi Selatan) untuk melakukan tera ulang. Hasilnya bisa ditunggu juga," ujar Randi.
 
Disdagperin Kota Bekasi juga membuka layanan pengaduan jika kedapatan ada pihak yang dirugikan dalam memberikan hasil ukur atau timbangan yang tidak sesuai.
 
"Silakan datang ke kantor kami atau bisa hubungi ke (021) 280 8801. Nanti ada tim yang akan mengecek langsung laporan penyimpangan timbangan," ujar Randi.
 
Talkshow UPTD Metrologi Legal Disdagperin Kota Bekasi juga menghadirkan Delni, S.Sos., selaku Kasi Pelayanan, melalui daring bersama Dakta (2/6).
 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1149 Kali
Berita Terkait

0 Comments