Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/05/2021 13:00 WIB

Perda KTR Mandul, AMERTA Tuding DPMPTSP Main Mata

Aksi unjuk rasa yang dilakukan AMERTA
Aksi unjuk rasa yang dilakukan AMERTA

CIKARANG, DAKTACOM Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat Kabupaten Bekasi (AMERTA) melakukan unjuk rasa di depan area dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan Tanpa Rokok didalam Regulasinya pada pasal 17 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik didalam ruang maupun diluar ruang gedung ini merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Ketua koordinator AMERTA, Ifki Arendas mengatakan pihaknya mempertanyakan kinerja DPMPTSP terkait izin IMB reklame rokok sebab masih ada pelanggaran dan kurangnya penindakan dari dinas tersebut padahal sudah jelas dalam Perda dan Perbupnya.

 

“Namun bukan hanya persoalan itu saja tetapi kami melihat adanya proses pembangunan perumahan yang berada di beberapa kecamatan kabupaten bekasi yang belum mempunyai izin IMB dan Amdalnya sebab kurang diperhatikan dalam proses pembangunannya sehingga dampaknya merusak irigasi dan lahan pertanian masyarakat”, ucapnya.

 

Menurutnya dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah gagal serta telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pihak pemangku kebijakan dan menduga adanya oknum dari dinas terkait telah melakukan pelanggaran atau bersekongkol dengan pihak ketiga atas izin IMB Reklame rokok serta izin IMB pembangunan perumahan.

 

Sempat bersitegang dengan aparat lalu masa aksipun diperbolehkan masuk untuk berdialog untuk meminta keterangan dan transparansinya dari dinas DPMPTSP.

 

Sekdis beserta Kabid DPMPTSP Yanyan dalam pernyataannya mengakui kesalahannya dalam memonitoring serta kurangnya mengkontrol untuk pengawasan dilapangan dan terjadinya misskoordinasi dari Bapenda dan para dinas lainnya yang bersangkutan sehingga itu menjadi PR dan bahan evaluasi.

 

Setelah dipertemukan dan berdialog dengan pihak DPMPTSP lalu masa aksipun kembali ke posko perjuangan dan akan datang kembali lagi pada hari Kamis untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1415 Kali
Berita Terkait

0 Comments