Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/05/2021 11:22 WIB

Langgar Prokes Sebuah Kafe di Galaxy, Bekasi Selatan Disegel Polisi

Polisi Segel Kafe Holly Glass di Galaxy Jakasetia Bekasi Selatan
Polisi Segel Kafe Holly Glass di Galaxy Jakasetia Bekasi Selatan

BEKASI, DAKTA.COM - Tiga Pilar Bekasi Selatan pada Sabtu (29/5) malam melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha yang tidak memperdulikan Prokes Covid-19 dan melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

Petugas gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Koramil 01/Kranji dan Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan melakukan patroli rutin terkait dengan kepatuhan warga masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan (Prokes) covid-19.

 

Hasilnya, petugas menemukan beberapa kafe yang melanggar jam operasional serta mengabaikan Prokes.

 

Atas temuannya tersebut petugas mengambil tindakan tegas karena sebelumnya, tempat tersebut juga melakukan hal yang sama dan telah dilakukan himbauan secara humanis oleh petugas.

 

"Jadi kita kemarin kesana sebenarnya melakukan penindakan prokes, khususnya Kafe Holly Glass yang kita lihat ada di sana jam operasional dan termasuk pelanggaran prokes, ya kalau namanya di dalam mereka minum pasti tidak pakai masker, kalau dibilang berkerumun banyak juga meja yang seharusnya diisi empat orang ini diisi sampai enam orang,” papar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu. Mastur Situmorang pada Senin (31/5).

 

“Jaraknya juga cukup dekat dan itu termasuk kerumunan. Kita lakukan police line itu merupakan diskresi kepolisian supaya cepat pengunjung meninggalkan tempat itu," lanjut Iptu. Mastur.

 

Petugas gabungan juga melakukan hal yang sama, di lokasi lain dengan harapan akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prokes.

 

Sedangkan pelaku usaha yang tempat usahanya dilakukan garis polisi akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Ada dua tempat usaha yang mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian bersama dengan tiga pilar.

 

"Itu sudah berulang kali kita tegur dan itu langkah terakhir yang kita lakukan tujuan kita supaya pengunjung cepat membubarkan diri dan untuk pelaku usaha juga diberikan pelajaran," tandasnya.

 

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 556/ 612/ SET.COVlD. I9 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha, Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (area publik) Kota Bekasi.

 

Masa PPKM sampai dengan 31 Mei 2021 dan ada kemungkinan akan diperpanjang mengingat angka penyebaran wabah Covid-19 kembali tinggi di Kota Bekasi.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1545 Kali
Berita Terkait

0 Comments