Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta Dapat Laporan WTP Keempat Kalinya
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2020.
“BPK RI kembali memberi opini wajar tanpa pengecualian. WTP ini merupakan opini wajar keempat kalinya secara berturut-turut,” kata Anies dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5).
Anies mengatakan opini WTP itu, turut menjadi penghargaan atas kinerja anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berbasis pada akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“WTP ini dipersembahkan kepada segenap masyarakat sebagai wujud kesungguhan jajaran Pemprov DKI dalam menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel,” jelasnya.
Sebelumnya, BPK RI memberi opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atau laporan keuangan tahun anggaran 2020 termasuk implementasi rencana aksi oleh Pemerintah Provinsi DKI maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Anggota BPK RI Bahrullah Akbar, Senin (31/5).
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments