Wasimin Dipecat Jadi Anggota DPRD Kota Bekasi Akibat Melawan Keputusan Partai
BEKASI, DAKTA.COM - Sekertaris DPC PDIP Kota Bekasi Akhmad Faisal Hermawan menegaskan surat pemecatan salah satu anggota DPRD Kota Bekasi Wasimin sudah di tandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri dan ini sudah final.
Keputusan ini tidak harus diperdebatkan melainkan harua di jalankan.
"Dari awal DPC sudah memfasilitasi, agar 2,5 tahun kemudian berganti untuk Bu Eni. Namun Wasimin melawan dan hasil keputusan Mahkamah Partai wasimin bersalah. Harusnya dia terima PAW setengah periode tapi karena tidak menerima keputusan partai makanya di berikan sanksi pemecatan. Ini tidak usah di debatkan dan kami akan jalankan perintah DPP, "ungkap Faisal pada Dakta (28/5).
Wasimin, Anggota DPRD Kota Bekasi fraksi PDIP dipecat dari keanggotaan dipartainya dan segera di PAW (Pergantian Antar Waktu) dengan kader internal yang berselisih terkait suara di Pileg 2019 lalu, Enie Widyastuti dari Dapil 2 (Bekasi Utara).
Hal ini sesuai Surat putusan DPP PDIP no 108/ SPTS/DPP/V/202, tentang pemecatan Wasimin dari keanggotaan PDIP.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, persoalan yang terjadi hari ini adalah masalah di internal partai terkait Pileg 2019, karena menyangkut perselisihan kader sesama partai. Oleh sebab itu, diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Jadi, masalah ini sudah sejak proses Pemilu 2019 selesai, setelah salah satu kader di kita atasnama Enie Widhiastuti merasa dirugikan, bahwa saat itu suaranya hilang, dan memiliki bukti kalau suaranya itu lari ke pak Wasimin. Ini cerita dari bu Enie," kata Nico.
Menurutnya, berdasarkan persoalan ini pula prosesnya pun dilaporin kepada Mahkamah Partai sesuai arahan DPP, dan laporan yang disampaikan pun diterima dan prosesnya itu berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di Mahkamah Partai, layaknya proses dalam di pengadilan secara umum.
"Dari proses dan mekanisme persidangan di Mahkamah Partai itu, ternyata terbukti dari laporan bu Enie diterima, dan ada persoalan disitu. Selanjutnya, pak Wasimin dipanggil untuk bisa memberikan keterangan dan juga pembelaan, baik lisan atau bukti pembelaan," jelas legislatif yang menjabat sebagai ketua Bapemperda ini.
"Artinya, proses PAW ini adalah proses partai yang sudah berjalan tanpa merugikan siapa pun, karena dilakukan secara profesional dan adil. Ada yang lapor dan dilapor, keputusan juga melalui proses persidangan sesuai dari pembuktian-pembuktian keduanya, sehingga hasilnya pak Wasimin di PAW," sambungnya.
Lebih jauh, diakui Nico, adanya terkait Surat Keputusan yang keluar dari DPP partai saat ini tentang pemecatan Wasimin sebagai anggota PDIP, lantaran yang bersangkutan menolak keputusan tersebut. Akhirnya, dari partai menilai, kalau beliau telah melakukan pelanggaran dengan tak mematuhi putusan partai.
"Perlu disampaikan terkait surat yang keluar dari DPP ini karena dianggap Wasimin ini melawan hasil putusan partai, sehingga dari partai memberi sanksi tegas tindakannya itu. Padahal dari keputusan partai sudah sangat bijak ya, bahwa atas persoalan ini partai beri keputusan untuk berbagi masa jabatan jadi dewan masing-masing 2,5 tahun, tapi ditolak Wasimin dan akhirnya partai membuat surat keputusan tegas saat ini," tuturnya.
Nico menambahkan, putusan yang dikeluarkan mengenai persoalan yang terjadi ini murni keputusan DPP Partai, jadi bukan keputusan DPC, karena di PDIP yang memiliki kewenangan dan kebijakan semua adalah DPP. Sedangkan, di DPC hanya patuh dan taat mengikuti perintah dan arahan yang diberikan DPP.
"Intinya, setelah surat keputusan DPP partai diterima oleh DPC, berarti tugas DPC wajib segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan akan segera melakukan PAW sesuai dari surat tersebut yang saat ini sedang diproses di internal.
Terpisah, Wasimin mengakui, kalau pihaknya telah mendapatkan surat keputusan dari DPP Partai terkait pemecatannya, hanya saja kini dari hasil rapat di DPC surat tersebut sedang dalam peninjauan kembali oleh partainya.
"Tapi, kemarin itu saya sudah didatangi oleh pengurus dan diminta untuk menyerahkan KTA, tapi saya belum kasihin karena lupa itu taruh dimana," ucapnya saat ditemui di DPRD usai sidang paripurna.
Lebih jauh, legislatif PDIP asal Dapil II Bekasi Utara ini menegaskan, kalau atas putusan itu pihaknya masih berusaha mencari solusinya, termasuk mencari letak kesalahan yang telah membuatnya memperoleh sanksi tegas DPP partainya tersebut.
"Intinya, saya sekarang ini masih berupaya mencari solusi dan meminta penjelasan atas kesalahan saya. Tapi, kalau dari suratnya itu ditulis ya melanggar apa gitu saya lupa ya" tandas Wasimin, seraya menyerahkan surat keputusan DPP partainya tersebut.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments